Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tersangka S, tersangka pemilik tujuh paket sabu di Jl Kamboja Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju mengatakan, tersangka diringkus pada Senin, 28 Juni 2021 lalu dari laporan masyarakat.

Tersangka S, pemilik tujuh paket sabu yang diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. F.Ist untuk pojokbatam.id

Dari informasi ini anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Ivan Hardyqnto langsung bergerak dan akhirnya meringkus tersangka, sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh sebelumnya.

Tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk di pinggir jalan sekitar Jl Kamboja akhirnya tidak berkutik. Dari rumah tersangka, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 1,33 gram.

Polisi juga ikut mengamankan seperangkat alat hisap sabu atau bong, satu bundel plastik bening, macis gas, gunting, timbangan digital, dompet warna hitam dan ponsel merk Xiaomi.

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas narkoba. “Membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi 0858 0531 6658.

Editor : Dwik