Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dimasa pandemi COVID-19 ini terus membuka pelayanan. Tercatat pada statistik pelayanan Keimigrasian tahun 2021 dari bulan Januari hingga bulan Mei sebanyak 1.759 jenis pelayanan paspor buku 48 halaman.

Ketua tim Doklan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Gatot mengatakan, pembuatan buku paspor seperti ini dilakukan dengan menggunakan sistem baru yaitu Easy Paspor. Sistem ini sangat efektif karena dalam proses pembuatan paspor tim yang mendatangi warga.

“Sesuai arahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Imigrasi kelas I Tanjungpinang sudah melakukan Easy Paspor dan terhitung dari Januari hingga Mei 2021, sejumlah 280 buku paspor,” ujar Gatot, Selasa (22/6/2021).

Prosedurnya sama seperti pembuatan paspor lainnya cuma bedanya tim Doklan mendatangi tempat atau lokasi serta rumah warga dengan membawa peralatan seperti alat-alat kamera dan komputer.

“Sebelumnya pemohon membuat surat permohonan kepada Imigrasi dan dilakukan verifikasi semua dilakukan di luar tidak perlu datang ke kantor. Biayanya sama Rp350.000,” tambahnya.

Gatot juga mengatakan di masa pandemi COVID-19 ini terhitung dari tahun 2020 lalu terjadi penurunan penerbitan buku paspor di kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang. Dengan adanya sistem Easy Paspor tercatat 280 buku paspor dengan PNBP sejumlah Rp98.000.000.

“Untuk saat ini tim Doklan belum bisa turun ke lapangan karena beberapa anggota tim kita tepapar Corona. Namun kita tetap membuka pelayanan itu silahkan ajukan permohonan dan kumpulkan minimal 20 orang untuk mendaftar pembuatan buku paspor,” imbaunya.

Editor : Dwik