Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus Syahroni, oknum guru SMP di Bintan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Sy diamankan petugas usai mendapat laporan Erwin dan Fauzi, dua tersangka lainnya yang terlebih dulu diringkus di Jl Wiratno, Tanjungpinang.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan, dari penangkapan Erwin dan Fauzi, polisi mengamankan sabu 0,15 gram dan alat hisap sabu. Pengakuan pelaku, sabu tersebut mereka peroleh dari Syahroni.

“Kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang ASN guru SMP bernama Syahroni di rumahnya Jl Perumahan Semoga Kenangan Jaya Km 9,” ujar Iptu Suprihadi, Selasa (22/6/2021).

Saat penangkapan polisi menemukan dua unit handphone yang digunakan Syahroni untuk berkomunikasi saat melakukan transaksi dengan tersangka Erwin dan Fauzi.

“Ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1junto 132 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Suprihadi.

Editor : Dwik