Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim menyatakan bahwa pemberlakuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2021 memiliki dua kebijakan berbeda.

Kebijakan yang dimaksud, adalah penerapan jam tutup operasional bagi dua kategori sektor usaha yang beroperasional sesuai aturan jam malam.

“Asalkan take away, maka angkringan kita perbolehkan hingga di atas jam 21.00 wib. Sementara Cafe, Restoran, dan THM harus tetap tutup jam 21.00 wib,” paparnya, Kamis (3/6/2021).

Walau demikian, Salim mengingatkan agar para pemilik angkringan mengubah pola penjualan bagi para pembeli.

Diantaranya tidak menyediakan meja, tikar, atau bangku bagi pengunjung dan hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang.

Adanya kebijakan ini dikarenakan jam operasional angkringan, yang biasanya mulai buka sekira pukul 17.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Salim menegaskan apabila ada angkringan yang melayani makan ditempat akan dikenakan sanksi, yaitu harus tutup saat itu juga.

“Kalau ketahuan makan ditempat, kita suruh tutup. Kita bantuin susun kursinya,” tuturnya.

Sementara kebijakan berbeda diterapkan bagi lokasi Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM), dimana untuk kedua kategori ini tetap mengikuti aturan yang tertuang di Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2021.

“Diharap pengertiannya bagi pengelola tempat hiburan, cafe, dan restoran sebab ini kondisi darurat, bukan normal. Kalau normal kan boleh-boleh saja,” lanjutnya.

Selama ini, tim terpadu beserta satgas khusus di tingkat kecamatan selalu turun mengawasi aktivitas masyarakat di tempat-tempat hiburan tersebut berkaitan dengan upaya penegakkan protokol kesehatan.

Menurut Salim, aturan jam tutup bagi tempat hiburan ini berlaku sampai tanggal 24 Juni 2021.

Bahkan Salim menegaskan bahwa untuk kedua kategori ini sudah ada yang mendapatkan Surat Peringatan (SP), seperti Gelanggang Permainan yang berada di kawasan Batuaji.

“Sudah ada yang kena SP karena melanggar protkes, di Batuaji sudah ada yang kita minta tutup seperti gelper gitu. Kami harap, pengelola patuh lah terhadap surat edaran yang ada, karena ini untuk kebaikan kita bersama,” tegas Salim.

Editor : WIL