Polisi mengamankan JN dan AT, dua petugas tes Genose di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Selasa (1/6/2021).

Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, AKP Cut Putri Amelia menuturkan adapun penangkapan terhadap keduanya dilakukan kemarin, Selasa (1/6/2021) siang, setelah pihaknya mendapat laporan dari petugas KKP yang tengah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan calon penumpang.

“JN dan AT ini kita amankan langsung di kawasan bandara, karena memang keduanya bekerja pada hari itu,” jelasnya saat ditemui di Polresta Barelang Batam, Rabu (2/6/2021).

Kedua petugas Genose ini, diketahui merupakan pekerja kontrak dari PT. Prima Mulya Mandiri yang bertanggungjawab sebagai perusahaan pengecekan Genose di kawasan bandara.

AKP Cut Putri Amelia menuturkan, adanya kecurigaan petugas berawal dari keterangan waktu penerbitan surat yang tidak sesuai dengan operasional tes Genose bagi penumpang.

“Dalam surat dijelaskan bahwa penerbitannya dilakukan pada pukul 05.30 Wib, sementara jam operasional dimulai pada pukul 06.00 Wib,” tegasnya

Kedua pelaku ini juga dijelaskan memiliki peran yang berbeda, dimana pelaku AT bertindak sebagai calo sementara pelaku JN bertindak sebagai penginput data calon penumpang.

Saat penangkapan, dari keduanya juga didapati beberapa barang bukti seperti contoh surat Genose asli dan surat Genose Palsu.

“Kepada korban nya surat Genose palsu ini dibanrol dengan harga Rp50 ribu,” paparnya.

Kini atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, terkait tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun penjara.

Editor : WIL