Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus RZ, oknum guru ngaji yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Perumahan Griya Puspandari Asri Km. 12 Arah Kijang, Kamis (27/5/2021). Selain RZ, polisi juga masih masih memburu EN, oknum Lurah yang juga ikut dilaporkan korban.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, tersangka diamankan dari Perumahan Griya Puspandari Asri Km. 12 Arah Kijang Kota Tanjungpinang sekitar pukul 15.30 Wib.
RZ, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan diringkus polisi. F.dwik
Perbuatan para pelaku tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap dua anak masih di bawah umur sebut saja namanya Bunga (13) dan Mawar (11) bukan nama sebenarnya.l
“Kami dapat laporan adanya oknum Lurah dan guru ngaji melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, selanjutnya UPPP mengambil langkah-langkah serangkaian tindakan kepolisian mengumpulkan dua alat bukti yang telah didapat dalam perkara tersebut,” jelas AKP Rio.
Menurut Rio, peristiwa bejat ini dilakukan pelaku sejak Oktober 2019 lalu. Tersangka RZ menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari.
“Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban ke rumah teman korban melainkan ke rumah tersangka,” kata Rio.
Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah  kemudian saat di dalam rumah tersangka membuka pakaian korban dan menyuruh korban untuk tidur di atas karpet ruang tengah tersebut.
“Tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut layaknya suami istri,” tambah AKP Rio.
Berdasarkan laporan polisi yang telah diterima dalam perkara diduga tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Ada dua alat bukti yang mengarah kepada pelaku, makanya kita langsung bergerak dan mengamakan pelaku dari rumahnya,” kata tutup AKP Rio.
Editor : Dwik