Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi khusus kepada 21 orang narapidana yang beragama Budha di perayaan Hari Raya Waisak 2565 BE, Rabu (26/5/2021).

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yag ada di dalam Lapas.

Napi narkotika Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang memperoleh remisi di peryaaan Hari Raya Waisak 2021. F.dwik

Dari 915 orang narapidana yang menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, 38 diantaranya beragama Budha. Sedangkan yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak 2021 sebanyak 21 orang.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo berharap dengan remisi khusus ini diharapkan seluruh narapidana termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

“Yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus Keagamaan Waisak tahun 2021 sebanyak 21 orang, 3 orang diantaranya adalah warga negara asing berasal dari Malaysia,” terangnya.

Rincian besaran remisi yang diberikan kepada masing-masing narapidana yang memenuhi syarat adalah sebesar 1 bulan kepada 12 narapidana, 1 bulan 15 hari kepada 4 narapidana dan 2 bulan kepada 5 narapidana.

Editor : Dwik