Sidang lanjutan dugaan korupsi ala BUMD Bintan kembali digelar bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi, Senin (17/5/2021)

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses (BIS) Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Risalasih, SP dan Teddy Ridwan, A.Md.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua majelis hakim Eduart M.P. Sihaloho S.H., M.H, serta bertindak sebagai Penuntut Umum Eka P.K Waruwu SH., MH., Yustus One Simus Parlidunga, SH.

“Sidang perkara korupsi dengan 2 terdakwa ini yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang 4,4 milyar rupiah,” terungkap di persidangan yang di beberkan oleh ketua Majelis hakim sebelumnya.

Persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi yaitu, IS (Anggota Komisaris PT. BIS), RP (Legal dan GA Manager PT Pulau Cempedak) dan A (Komisaris utama PT. BIS).

Sidang dilaksanakan secara virtual dengan mematuhi protokol kesehatan di mana para terdakwa dihadirkan berada di Rutan Tanjung Pinang.

Editor : Dwik