Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan tata cara salat Idul Fitri 1442 H/2021 masehi. Sebab pandemi COVID-19 hingga saat ini masih belum berakhir.
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19,” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut dalam keterangannya, Kamis (6/5).
“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tambah dia.
Menag: Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Hanya untuk Zona Hijau dan Kuning (1)
Umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di lantai atas indekos kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (24/5). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gus Yaqut meminta seluruh jajaran Kemenag segera mensosialisasikan edaran ini mengingat pelaksaan salat Idul Fitri tinggal menghitung hari.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Gus Yaqut.
Dalam SE itu dijelaskan sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas COVID-19 dan unsur keamanan setempat.
Koordinasi dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H ini:
  • Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
  • Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19. Yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
  • Jika salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
Menag: Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Hanya untuk Zona Hijau dan Kuning (2)
Warga saat melaksanakan salat Id di garasi rumah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Editor : Aron
Sumber : kumparan