Sebanyak 103 warga Rutan Kelas I Tanjungpinang mendapat remisi Idul Fitri diantaranya 35 orang dengan kasus narkotika, 1 kasus tipikor, dan 67 orang pidana umum. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pencapaian warga ninaan pemasyarakatan (WBP) selama menjalani pembinaan di Rutan, Senin (3/4/2021)

“Dengan pembagian remisi ini, diharapkan untuk WBP yang telah mendapatkan remisi tetap semangat untuk mengikuti pembinaan lebih baik lagi dan untuk yang belum mendapatkan remisi, jadikan sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik lagi,” kata Kasubsi Administrasi Perawatan Veazanol Kosuma, A Md.P SH.

Kasubsi Administrasi Perawatan Rutan Kelas I Tanjungpinang Veazanol Kosuma A Md.P SH. F.dwik

Jumlah total penghuni di rutan 369 dengan rincian tahanan 142 orang dan narapidana 227 orang. Melakukan berbagai Kegiatan di bulan Ramadhan yaitu pesantren Ramadhan, shalat taraweh, perlombaan cerdas cermat, perlombaan ceramah, perlombaan adzan, tadarus, latihan marawis, sholat 5 waktu secara berjamaah.

“Berhubung dengan bulan suci Ramadhan kegiatan untuk WBP dengan pendekatan kegiatan kerohaniaan, kegiatan kegiatan tersebut di laksanakan tetap dengan menggunakan protokol kesehatan, dimana pelaksanaan shalat berjarak, tetap menggunakan masker, dan masih tidak diperbolehkan mengundang imam dari luar, Petugas dan WBP di tujuk sebagai imam. Semua kegitan tersebut dilaksanakan dengan tertip dan tetap melihat pertimbangan keamanan,” ungkapnya.

Data WBP Rutan Tanjungpinang per senin 03 Mei 2021 dengan Jumlah WBP 369 orang terdiri laki-laki 343 orang, perempuan 26 orang dan anak bawaan 1 orang.

Usulan remisi khusus keagamaan Idul Fitri sebanyak 103 orang terdiri dari laki-laki 95 orang dan wanita 8 orang. Dengan jumlah perkara pidana narkotika 35 orang, pidana tipikor 1 orang dan pidana umum 67 orang.

 

Editor : Dwik