Kementerian Hukum dan HAM mengenakan status cegah keluar negeri selama enam bulan kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai ke Penyidik KPK.

“Benar cegah berlaku selama enam bulan,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara kepada CNN Indonesia, Jumat (30/4).

Seorang sumber di Ditjen Imigrasi menyebut permintaan untuk pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK. Aziz dicegah keluar negeri hingga 27 Oktober 2021.

“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini,” ucapnya, tanpa merinci identitas pihak yang dicegah keluar negeri itu.

“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,’ imbuh dia.

Menurut Ali, penerapan cegah itu terkait dengan kelancaran proses pemeriksaan dan pencarian bukti.

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” urai dia.readyviewed Sebelumnya, nama Azis disebut-sebut lantaran mengenalkan dan mempertemukan Wali Kota Tanjung M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di kediamannya.

Syahrial kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Stepanus dengan harapan kasusnya di KPK dihentikan. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Azis belum merespon panggilan telepon dan pesan instan untuk dimintai tanggapan perihal permintaan pencekalan ini.

Azis juga sejauh ini belum memberikan respons detail soal kasus yang menjeratnya.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia