Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan MH (37), karena membawa, memiliki, dan menyimpan sabu 212,07 gram di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (24/4/2021).

Polisi mencokok tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Dari informasi ini tim teknis Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan MH sekitar pukul 10.00 Wib.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan MH.

″Setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus diduga sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram, 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam merah dan 1 Unit handphone merk Samsung,″ jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Senin (26/4/2021)..

Kabid Humas menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya.

Editor : Dwik