Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menggelar Sidang Perselisihan Sengketa Informasi Keterbukaan Informasi Publik Anggaran Publikasi Media Pemerintah Kota Tanjungpinang Pada Tahun 2019. Sidang dipimpin oleh Jazuli selaku ketua majelis komisioner, anggota Hamdani dan M Jauhari, di Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Selasa ((20/4/21)
Kasus permohonan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 merupakan sidang lanjutan sebelumnya agenda sidang hari ini adalah pembuktian.
Solikhin selaku pemohon dan pihak termohon yaitu Pemerintah kota Tanjungpinang diwakilkan oleh kabid Kominfo Tanjungpinang Susilo, didampingi Sugiarto SH,MH bidang hukum.
Informasi yang berkaitan dengan Penggunaan Jasa Publikasi APBD tahun anggaran 2019 meliputi, salinan seluruh Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Jasa Publikasi pada APBD Murni dan APBD-Perubahan tahun 2019, salinan seluruh Surat Perintah Pencairan Belanja Jasa Publikasi menggunakan APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2019.
Juga salinan seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) penggunaan Jasa Publikasi menggunakan APBD murni dan APBD Perubahan tahun 2019, salinan seluruh Perjanjian Kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informasi kota Tanjungpinang dengan pihak penyedia jasa anggaran jasa publikasi pada APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2019, dan salinan Syarat Kerjasama Jasa Publikasi yang ditetapkan Dinas Komunikasi dan Informasi kota Tanjungpinang.
Ditemukan adanya kejanggalan pada pos item anggaran sejumlah 2,4 milyar.
Penggunaan dana anggaran tersebut tidak ada penjabarannya terkait dana publikasi tahun 2019.
Agenda sidang itu pembuktian namun pihak Kominfo tidak membawa bukti apapun sehingga majelis hakim sepakat akan melakukan pemeriksaan langsung ke kantor Diskominfo Tanjungpinang dan sidang di tunda pekan depan.
Editor : Dwik