Singapura membantah disebut sebagai ‘surga koruptor’ terdekat dari Indonesia oleh KPK. Meski demikian, puluhan buron kasus korupsi memang sempat singgah hingga menetap di Singapura.

Setidaknya, ada 20 buron kasus korupsi yang pernah, diduga pernah, atau diduga masih berada di Singapura. Mereka bertahan di sana karena perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura belum diratifikasi sehingga belum bisa dilaksanakan.

Berikut deretan buron kasus korupsi yang pernah atau masih berada di Singapura berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Sabtu (10/4/2021):

1. Nunun Nurbaeti

Nunun Nurbaeti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus cek pelawat anggota DPR 1999-2004 untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Miranda S Goeltom, pada 2011. Nunun tak langsung menyerahkan diri.

Dia sempat kabur ke Singapura pada Maret 2011. Namun Nunun mengatakan kepergiannya ke Singapura itu untuk proses pengobatan. KPK akhirnya menangkap Nunun pada Desember 2011.

Nunun kemudian diadili. Dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 2012. Pada 2014, Nunun bebas.

2. Muhammad Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet pada Juni 2011. Nazaruddin saat itu kabur.

Dia dikabarkan kabur ke sejumlah negara, salah satunya ke Singapura. Dia ditangkap dengan bantuan Interpol di Kolombia pada Agustus 2011. Nazaruddin kemudian dihukum 13 tahun penjara untuk 2 kasus korupsi.

3. Eddy Sindoro

Mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro dijerat sebagai tersangka terkait suap PN Jakpus pada 2016. Dia berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution yang saat itu menjabat panitera sekretaris PN Jakpus.

Eddy sempat jadi buron dan singgah di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Singapura. Eddy menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim PN Jakpus.

4. Sjamsul Nursalim

Pengusaha Sjamsul Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLBI pada Juni 2019. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Sjamsul terdeteksi berada di Singapura. KPK telah mengirimkan surat ke SES NCB-Interpol Indonesia untuk membantu mencari Sjamsul melalui red notice. Namun Sjamsul tak kunjung ditangkap.

Terbaru, KPK telah menyetop penyidikan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul. KPK mengatakan kasus ini disetop karena penyelenggara negara dalam kasus ini divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA).

5. Itjih Nursalim

Itjih merupakan istri Sjamsul Nursalim. Sama seperti suaminya, Itjih juga berada di Singapura. Kasus keduanya telah disetop penyidikannya oleh KPK.

6. Bambang Sutrisno

Bambang merupakan mantan Komisaris Bank Surya yang telah divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003.

Perbuatan Bambang dinyatakan menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 triliun. Bambang masih berkeliaran bebas dan diduga berada di Singapura.

7. David Nusa Wijaya

David merupakan terpidana kasus Bank Sertivia dengan kerugian negara Rp 1,26 triliun. Dia pernah terlacak melewati Singapura. David divonis 4 tahun penjara serta dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,2 triliun.

8. Samadikun Hartono

Samadikun merupakan terpidana kasus Bank Modern dengan kerugian negara Rp 169 miliar. Samadikun pernah tinggal di Singapura pada masa pelariannya. Dia telah ditangkap di China dan dieksekusi.

Editor : Aron
Sumber : detiknews