Kembali Tim Penyidik tindak Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang seluas 16.340 M2 melakukan pemeriksaan tiga orang sebagai saksi, Rabu (24/3/21)

Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau setelah melakukan pemeriksaan 4 orang saksi kini kembali memeriksa 3  orang juga sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tukar Guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang seluas 16.340 m2.

Saksi-saksi tersebut adalah sebagai berikut H, selaku Tim Pelaksana Teknis/Sekretaris Panitia Pelelangan (pensiunan RRI) J, selaku Tim Pelaksana Teknis  (pensiunan RRI) dan

KS, selaku Tim Pelelangan (pensiunan RRI).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait “Tukar Guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang seluas 16.340 m2” guna menemukan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Jendra Firdaus SH MH.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan.

Editor : Dwik