Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap tersangka FM status masih Residivis kasus Narkoba pada Minggu, 21 Maret 2021 sekira pukul 20.00 wib. Di Jln. D.I. Panjaitan Km 9 Kecanatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang.

FM warga Perum Taman Sari blok F Jln. Sei Jang Kota Tanjungpinang diamankan polisi bersama barang bukti 1 (satu) Paket diduga  sabu, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna 1 (satu) unit Hp dan 1 (satu) unit sepeda motor.

Tindak Pidana  yang dilakukan FM yaitu menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu  sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana

pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui kasat Narkoba AKP Burungudju memaparkan kronologis penangkapan tersangka FM paha hari  Minggu tanggal 21 Maret 2021 Sekira pukul 20.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang  melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama FM di depan Bank BCA Jalan Di Penjaitan Km. 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang.

Barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu

“Pada saat Anggota Satresnarkoba melewati jln. D.I. Panjaitan melihat 1 (satu) orang pria duduk diatas sepeda motor dan Anggota mendekati, namun laki- laki tersebut mencoba melarikan diri dengan sepeda motor akan tetapi berhasil ditangkap,” ungkapnya, Kamis (25/3/21).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat sipil (penjaga parkir) ditemukan1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu, dan pada saat diinterogasi Pelaku mengakui barang tersebut ialah miliknya.

“Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil tes urine tersangka FM positif menggunakan narkoba.

“Pelaku masih berstatus Bebas Bersyarat atas kasus Narkoba,” pungkasnya .

Editor : Dwik