Kasus korupsi tambang bauksit dengan 12 tersangka terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan di vonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kamis (18/3/21).

Terdakwa Bobby Satya Kifana  dan Wahyu Budi Wilyono ditahan dari bulan September tahun 2020 hingga sekarang, dinyatakan telah terbukti dan sah melanggar hukum  tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam Dakwaan primer di vonis 6 tahun penjara denda 400 juta subsider  4 bulan kurungan dan dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar  Rp 8 milliar lebih.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini tidak dapat membayar UP dan harta yang di sita tidak dapat memenuhi pembayaran UP maka kedua terdakwa ditambah hukumannya selama 4 tahun penjara.

Terdakwa Arif Rate di vonis 5 tahun penjara denda Rp 300 juta atau kurungan 3 bulan dan UP Rp 2,4 atau pengganti penjara selama 3 tahun 6  bulan.

Terdakwa Ahmad di vonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta atau 3 bulan kurungan dengan UP Rp 2,5 atau penjara 3 tahun 6 bulan.

Terdakwa Heri Malonda dan Ir Sugeng terbukti bersalah dan di vonis 5 tahun 6 bulan denda Rp300 juta  kurungan 3 bulan penjara UP Rp 7,1 M atau pidana 3 tahun 6 bulan.

Terdakwa Edi Rasmadi, direktur PT Gilang Mandiri Sukses di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider  3 bulan kurungan dengan UP Rp. 1,7 M atau di ganti dengan kurungan 3 tahun 6 bulan.

Terdakwa Amjon di vonis 12 tahun penjara dan dikurangi selama dalam kurungan denda Rp 400 juta dengan subsider 4 bulan penjara tidak ada UP dan di katakan sebagai tokoh central dalam kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Terdakwa Azman Taufik mantan kepala Dinas ESDM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di vonis penjara 9 tahun dan denda Rp 400 juta atau 4 bulan kurungan.

Junaidi  di vonis penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta dan kurungan 3 bulan penjara dengan UP Rp 1,2 lebih atau di ganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

M Ardian Alamin di vonis penjara selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta atau ganti dengan pidana kurungan 2 bulan dengan UP Rp 600 juta lebih atau pidana penjara 2 tahun.

Terdakwa Jalil di vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta atau kurungan 3 bulan dengan UP Rp 800 juta lebih atau penjara 3 tahun.

Atas amar putusan majelis hakim para terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum  beri waktu 7 hari oleh majelis hakim untuk pikir-pikir, banding atau menerima  atas vonis majelis hakim itu.

Editor : Dwik