Setelah Majelis Hakim  membacakan amar putusan kepada 12 terdakwa kasus korupsi tambang  tersebut Jaksa Penuntut UmUm (JPU) Dodi Gazali Emil selaku Tim Jaksa Penuntut Umun menjelaskan jika pihaknya sangat puas dan mengapresiasi terkait dakwaan primer yang sudah terbukti dan masih mengambil sikap fikir-fikir untuk melaporkan hasil dakwaan kepada pimpinannya, Kamis (18/3/21).

“kami sangat bersyukur dan mengapresiasi karena dakwaan primer tadi terbukti, untuk sikap kita masih fikir-fikir akan laporkan hasil ini kepada pimpinan dulu, langkah apa yang akan kita ambil masih kita fikirkan dulu, ” katanya.

Selain itu Dodi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati hati dan lebih konsen kepada Sumber Daya Alam  yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.

“Dalam hal ini kita harus lebih hati hati dan konsen terhadap Sumber Daya Alam kita yang ada di Provinsi Kepulauan Riau ini, tidak boleh sembarang mengambil, menjualkan apapun modusnya kalau ilegal itu tidak boleh, ” himbau Dodi.

Dodi juga memberikan komentar terkait putusan hakim kepada terdakwa Amzon yang mendapatkan hukuman 12 tahun penjara, menurut Dodi terdakwa Amzon adalah yang tokoh central beliau mengeluarkan rekomendasi teknis kepada 10 ( sepuluh ) perusahaan.

” Iya saudara Amzon di Jatuhi hukuman selama 12 tahun penjara karena dia adalah tokoh central yang menggeluarkan rekomendasi teknis kepada 10 perusahaan. Sesuai dakwaan atas dirinya, jadi perbuatan itulah yang membuatnya mendapatkan hukuman 12 tahun, lebih ringan dari tuntutan kami yaitu 13 tahun penjara sebelumnya, ” pungkas  Dodi.

Editor : Dwik