Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang menggelar persidangan 12 tersangka kasus korupsi tambang Bauksit dengan agenda membacakan amar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan, SH, Kamis (18/3/2021).
Sidang digelar terbuka untuk umum secara virtual dan disaksikan oleh para keluarga terdakwa serta berbagai awak media dengan cermat mendengarkan pembacaan amar putusan ketua majelis hakim.
Terjadi kesalahan miss komunikasi saat ketua majelis hakim membacakan amar putusan terhadap salah seorang terdakwa bernama Azman Taufik dengan jelas dinyatakan telah terbukti dan sah melanggar hukum  tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam dakwaan primer di vonis penjara selama 6 tahun penjara dengan hukuman subsider denda Rp.400 juta atau 4 bulan kurungan, setelah itu ditutup dengan ketok palu sebanyak tiga kali pertanda putusan hakim itu sudah sah.
Namun seusai sidang terjadi perdebatan antara tim JPU dengan hakim, karena JPU kurang pasti akan vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu karena sebelumnya terdakwa Azman Taufik di tuntut 13 tahun. Setelah diteliti pada surat amar putusan majelis hakim itu tertulis 9 tahun bukan 6 tahun penjara.
Kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Azman Taufik, Edward Arfa, SH mengatakan apa yang dibacakan oleh ketua majelis hakim pada putusan persidangan itulah yang sah demi hukum.
“Itu sidang terbuka untuk umum dan banyak saksi yang mendengar bahwa putusan majelis hakim adalah 6 tahun penjara untuk Azman Taufik. Soal JPU menolak atas putusan itu bisa melalui banding,” katanya.
Edward juga mengatakan sudah meminta pendapat terhadap hakim tinggi bahwa apa yang dibacakan itu lah yang sah dan yang tertulis itu batal demi hukum. Untuk kejelasannya pihaknya akan meminta klarifikasi sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Dwik