Dugaan korupsi FTZ terkait cukai rokok yang merugikan uang negara sebesar 2,7 triliun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dokumen terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) tentang pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 di 4 lokasi berbeda beberapa waktu lalu.

Walaupun sudah beberapa orang yang terkait dalam kasus itu telah dilakukan pemeriksaan oleh KPK di Polres Tanjungpinang. Namun hingga kini belum juga ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Untuk itu

Andi Cory Patahudin bersama rombongan mendatangi kantor KPK jalan Rasuna Sayid Jakarta Pusat, Rabu (17/3/21).

“Kami datang bersama pengacara Portas Parulian SH,  hari ini kami ke KPK mendorong dan mendukung percepatan penetapan tersangka dalam kasus cukai rokok yang merugikan negara 2,7 triliun, ” katanya.

Andi Cory Patahudin bersama rombongan

Kedatangan Andi ke kantor KPK Jakarta atas nama rakyat dan Jaringan Daerah ingin melakukan audisi kepada pihak penyidik KPK terkait kasus cukai rokok yang hingga kini belum ada penetapan tersangkanya.

Sebelumnya Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam terkait

dugaan TPK pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

Adapun 4 lokasi tersebut yaitu Kompleks perumahan Rafflesia, Kompleks Perumahan bukit raya indah sukajadi, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech industri, Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam, Kepulauan Riau.

Bahkan KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bintan dan mengambil beberapa dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.Diduga Bupati Bintan ikut terlibat, dan rombongan Andi Cory membawa spanduk bertulis Usut Tuntas Kasus Cukai Rokok, Tangkap Bupati Bintan !!!.

“Untuk itu kami akan melakukan audensi dan menanyakan proses percepatan penyidikan yang mana sudah satu bulan dilakukan KPK tapi belum ada keterangan siapa-siapa tersangkanya, padahal sudah jelas kasus korupsi yang merugikan negara,” katanya.

Editor : Dwik