Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras menyerahkan satu unit sepeda merek Brompton kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sepeda tersebut diduga terkait dengan uang hasil dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

“Sekjen Kemensos Hartono Laras hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan 1 unit sepeda Brompton yang diberikan oleh tersangka AW [Adi Wahyono],” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (17/3).

Ali menjelaskan uang itu bersumber dari kumpulan fee rekanan penyedia bansos yang dikelola oleh tersangka Matheus Joko Santoso.

Penerimaan sepeda Brompton oleh Hartono sebelumnya terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (8/3).

Matheus yang dihadirkan sebagai saksi merupakan pihak yang membongkarnya. Ia mengatakan tindakan tersebut atas perintah langsung mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Secara keseluruhan, Matheus mengaku telah mengumpulkan fee senilai total Rp16,7 miliar dari para rekanan penyedia bansos.

Menurut dia, uang tersebut diperuntukan untuk berbagai macam keperluan seperti membayar jasa pengacara hingga kunjungan kerja ke Semarang.

Lebih lanjut, Matheus menambahkan bahwa uang yang diperoleh dari rekanan penyedia bansos juga mengalir ke sejumlah pihak lainnya di lingkungan Kementerian Sosial.

Di antaranya Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos), Pepen Nazaruddin, Rp1 miliar; Kepala Biro Perencanaan, Adhy Karyono, Rp550 juta; Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Amin Rahardjo, Rp100 juta.

Kemudian Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Sunarti, Rp100 juta; Staf Kemensos, Robbin Rp300 juta; Tim Bansos, Yogi, Rp 300 juta; Iskandar Rp250 juta; Staf Kemensos, Rizki, Rp350 juta; Tim Bansos, Firman Rp250 juta; dan Reinhan Rp70 juta.

KPK sejauh ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi bansos penanganan Covid-19.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia