Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Dengan demikian, total dalam 2 pekan terakhir, sudah ada sembilan tersangka megaskandal yang merugikan keuangan negara sementara Rp 23 triliun ini setelah pada Senin (1/2) ada delapan yang diumumkan terlebih dahulu.

Berikut sembilan tersangka kasus Asabri:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar (IWS) sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017

6. Lukman Purnomosidi (LP) sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan &  Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

7. Heru Hidayat (HH) sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

8. Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX)

9. Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penetapan satu tersangka baru yakni JS dilakukan pada Senin malam (15/2) usai Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Asabri.

Saksi yang diperiksa antara lain

1. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation;

2. FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management;

3. F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.

Tersangka JS Asabri/dok KejagungFoto: Tersangka JS Asabri/dok Kejagung
Tersangka JS Asabri/dok Kejagung

“Dari tiga orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yaitu saudara JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Senin malam (15/2).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy atau JS ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari terhitung mulai Senin ini sampai 6 Maret mendatang. “Sampai 6 Maret di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK,” katanya.

Adapun tersangka sebelumnya, SW dan ARD langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara empat lainnya (BE, HS, IWS, LP) langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Penahanan para tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021.

Keterkaitan Antartersangka, Ada Andil Bentjok & Heru Hidayat
Tersangka Baru Asabri/Dok Kejagung Foto: Tersangka Baru Asabri/Dok Kejagung

 

 

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tersangka JS ini selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship adalah pihak swasta yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.

Jimmy adalah tersangka baru yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Selaku pihak swasta yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Jadi tersangka ini tersangka pertama dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi Asabri,” katanya.

Jimmy disangkakan melanggar pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jimmy juga dijerat Pasal 3 UU TPPU atau kedua Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka BT melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Asabri dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021,” tulis Kejagung.

“Karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut, JS diduga juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Asabri  dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPPU Nomor: Print- 01 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.”

Leonard Eben Ezer menjelaskan, duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan bermula sekitar awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, tersangka JS telah bersepakat dengan tersangka BT untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik tersangka BT kepada Asabri.

Caranya dengan cara menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.

Selanjutnya tersangka JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

“Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham tersangka BT untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang.”

Andil Bentjok & Heru Hidayat
Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

 

 

Kejagung pun menjelaskan duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

“Bahwa pada tahun 2012 sampai 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP.

Kesepakatan itu untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.

“Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan Asabri karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut,” tulis keterangan resmi Kejagung.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, tulis Kejagung, aka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksa dana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.

“Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58 [Rp 23,74 triliun],” tulis Kejagung

Sebagai informasi, jumlah tersangka sementara kasus Asabri ini sudah lebih banyak dari kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di mana terdapat enam tersangka Jiwasraya yang sudah divonis dengan total kerugian negara dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 16,8 triliun.

Dua dari sembilan tersangka Asabri yakni Heru Hidayat dan Bentjok sudah mendapatkan vonis kasus Jiwasraya pada pada Oktober 2020 oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Heru divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya dan dijatuhi hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru.

Sementara Bentjok juga pidana pidana penjara seumur hidup dan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun. Artinya total uang pengganti Bentjok dan Heru mencapai Rp 16,8 triliun, sama dengan potensi kerugian negara yang dihitung BPK.

Editor : Aron
Sumber : cnbcindonesia