Masalah sampah menjadi masalah sehari-hari hampir di tiap lingkungan masyarakat. Tidak sedikit ada warga yang membuang sampah di jalanan atau lahan kosong. Bahkan pembaca detikcom kesal, sebab ada orang membuang sampah di tong sampah miliknya yang ditaruh di tepi jalan. Bisakah si pembuang itu dipidana?

Hal di atas disampaikan oleh warga Gubeng, Surabaya, Hariyanto. Ia membuat tempat sampah di luar pagar rumah, yaitu di tepi jalan. Namun ia kesal karena kerap ada orang yang membuang sampah di tong sampah miliknya tersebut.

Berikut pertanyaan Hariyanto:

Assalamu’alaikum dan selamat siang

Saya Bapak Hariyanto, Gubeng, Surabaya

Saya ingin bertanya, apakah ada jerat hukumnya bagi orang yg membuang sampahnya di tempat bak sampah orang lain? Kalau ada pasal yang pas dikenakan terhadap orang tersebut ? Kebetulan bak sampah saya di luar pagar dan bukan di dalam halaman.

Demikian terima kasih.

Hormat saya,

Hariyanto
Gubang, Surabaya, Jawa Timur

Untuk menjawab pertanyaan Hariyanto, tim detik’s Advocate meminta pendapat dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 2009-2012, Dr Harifin Tumpa SH MH. Lalu apa kata Bapak Harifin Tumpa?

Berikut jawaban lengkapnya:

Di dalam KUHP tidak diatur hal tersebut kecuali kalau ada Peraturan Daerah Surabaya yang mengatur hal itu. Tempat sampah yang ditempatkan di luar pekarangan tentu orang yang lewat bisa membuang sampah di situ.

Tetapi apabila orang yang membuang sampah itu ada kekerasan atau ancaman kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kalau orang yang membuang sampah di tempat bak sampah yang bukan miliknya dan mungkin banyak, sehingga si pemilik bak sampah merasa dirugikan karena harus membayar retribusi dan lain-lain, maka ia dapat menggugat secara perdata meminta ganti rugi.

Terimakasih

Dr Harifin Tumpa SH MH
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 2009-2012

harifin tumpaFoto: Harifin Tumpa

detik’s Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan, hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:

[email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik’s Advocate

Editor : Aron
Sumber : detik