Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang vonis di kasus dugaan korupsi hari ini, Senin (8/2). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Iya (benar sidang vonis hari ini). Tentunya kita harapkan vonisnya objektif,” kata kuasa hukum Jaksa Pinangki, Aldes Napitupulu, saat dihubungi kumparan.
Sementara jelang sidang vonis, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta majelis hakim untuk memvonis Jaksa Pinangki dengan hukuman maksimal.
“ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya.
Jaksa Pinangki Jalani Sidang Vonis Hari Ini, ICW Minta Hakim Hukum Maksimal (1)
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan saat menghadiri Diskusi “Menyoal Proses Pemilihan Pimpinan KPK dan Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi”, Selasa (30/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kurnia membeberkan lima alasan mengapa Jaksa Pinangki perlu untuk diganjar hukuman maksimal. Apa saja?
Pertama, Jaksa Pinangki merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Djoko Tjandra. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pinangki malah mencari cara agar Djoko terbebas dari jerat hukum.
Kedua, Jaksa Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus yakni penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Ketiga, tindakan Jaksa Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.
Keempat, dugaan dua kejahatan Jaksa Pinangki yakni penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
“Tindakan ini mestinya dipandang serius karena telat menciderai makna penegakan hukum itu sendiri,” tuturnya.
Jaksa Pinangki Jalani Sidang Vonis Hari Ini, ICW Minta Hakim Hukum Maksimal (2)
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Kelima, ICW memandang Jaksa Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Djoko, menyusun action plan, dan memberikan USD 50 ribu ke Anita Kolopaking.
“Jika hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan Jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Jaksa Pinangki terbukti melanggar 3 dakwaan. Pertama, Jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap senilai USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar dari Djoko Tjandra.
Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung. Atas perbuatan itu, Pinangki dinilai melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Kedua, Jaksa Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 337.600 atau sekitar Rp 4.753.829.000. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.
Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit. Sehingga ia dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga, Jaksa Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dinilai terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor.
Lantas berapa hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap Jaksa Pinangki? Kita tunggu saja.
Editor : Aron
Sumber : Kumparan