Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan sejumlah catatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (27/1).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana berharap Listyo dapat menyusun agenda kerja yang berorientasi pada kenaikan citra Polri di mata publik. Satu di antara upaya itu, menurut dia, adalah nyali untuk mengusut dugaan korupsi di Korps Bhayangkara.

“Dalam seratus hari ke depan, Kapolri harus berani untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di internal kepolisian,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1).

Ia menambahkan, tim tersebut nantinya juga dapat berkoordinasi dengan pihak lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Itu untuk melihat dua hal. Pertama, kepatuhan LHKPN [Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara]. Kedua, transaksi keuangan yang mencurigakan,” tutur Kurnia.

“Jika ditemukan adanya anggota Polri yang tak patuh dalam melaporkan LHKPN, Kapolri mestinya langsung menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum tersebut,” imbuh dia lagi.

Selanjutnya, tambah Kurnia, saat kelak ditemukan transaksi keuangan mencurigakan di kalangan kepolisian maka tim itu dapat menindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan dan penyidikan.

Sepanjang kiprah di institusi kepolisian, Listyo tercatat sempat mengungkap praktik dugaan rasuah di tubuh Polri.

Teranyar, dua jenderal polisi yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi.

Keduanya diduga terlibat dalam sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Saat ini, keduanya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Listyo sebagai Kapolri pada Rabu (27/1). Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menggantikan posisi Jenderal Idham Azis yang telah memasuki masa pensiun.

Pengangkatan Listyo sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia