Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan review sekaligus merevisi berbagai aturan atau bahkan kebijakan diskriminatif yang kerap diterapkan pihak sekolah.

Apalagi kebijakan-kebijakan ini sering kali malah merugikan siswa, bukan mendidik dalam sikap toleransi. Hal ini diungkapkan Beka berkaitan dengan kasus pemaksaan penggunaan hijab di SMKN 2 Kota Padang mencuat dan menjadi isu nasional.

“Kami mendorong pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk me-review dan merevisi peraturan atau kebijakan yang diskriminatif. bukan hanya di Sumatra Barat tetapi juga seluruh wilayah Indonesia,” kata Beka kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (25/1).

Dorongan itu pun menurut Beka telah disampaikan berulang kepada pihak Kemendikbud. Komnas HAM, kata dia, melakukan pertemuan yang diwakili oleh Komnas HAM Sumatera Utara dengan pihak Dinas Pendidikan Sumbar untuk membicarakan kasus ini lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Beka mengaku pihaknya jelas menentang pemaksaan yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa untuk mengenakan atribut keagamaan apalagi hal itu bertentangan dengan kepercayaan mereka.

“Sikap Komnas jelas, menentang pemaksaan dan pelarangan penggunaan atribut agama seperti jilbab,” kata Beka.

Beka juga mengaku banyak menemukan kasus-kasus serupa yang tersebar di tanah air. Bukan hanya pemaksaan mengenakan hijab, pemaksaan menanggalkan hijab bagi siswa muslim juga pernah terjadi.

Hal itu kata dia, sempat terjadi di Bali dan kasusnya segera ditangani Komnas HAM karena dianggap melanggar HAM para siswa.

“Selama ini untuk beberapa kasus yang sama, Komnas juga menangani. Misalnya pelarangan penggunaan jilbab di Bali, ada juga beberapa kasus yang jadi atensi misalnya di Papua,” kata dia.

Sebelumnya, orang tua seorang siswi SMKN 2 Padang, Jeni Cahyani Hia, dipanggil pihak sekolah karena menolak aturan seragam sekolah yang meminta dia berjilbab.

Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf setelah kasus tersebut jadi ramai karena orang tua Jeni mengungkap kejadian itu melalui akun Facebook.

“Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda Jeni Cahyani kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesehatan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bidang Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswa,” tuturnya dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1)

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia