Keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp 339,18 miliar dari penindakan 384,5 juta rokok ilegal selama tahun lalu.
Di awal 2021, Bea Cukai berhasil menyita 7,2 juta batang rokok ilegal yang diselundupkan di perairan Riau pada Jumat (15/1). Potensi kerugian negara dari jutaan batang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 7,6 miliar.
Bea Cukai Diminta Berantas Rokok Ilegal yang Rugikan Negara hampir Rp 400 M (1)
Bea Cukai Banten sita hampir setengah juta batang rokok ilegal. Foto: Dok. Bea cukai
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, di tahun ini penindakan rokok ilegal akan ditingkatkan. Pengawasan dan penindakan rokok ilegal akan dilakukan dengan berbagai cara.
“Tahun 2021 kita akan terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif melalui sosialisasi dan pendirian Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), dan represif melalui kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Operasi Jaring, patroli laut, dan berbagai kegiatan penindakan yang sinergis dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya,” ujar Nirwala, Senin (18/1).
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan mengatakan, penindakan rokok ilegal dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang tunduk pada peraturan perundang-undangan. Untuk itu, ia meminta DJBC untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal.
“Upaya konsisten dan serius yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya sangat penting, mengingat dampak dari keberadaan rokok ilegal tidak hanya berupa ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang legal, tetapi juga industri secara keseluruhan termasuk petani dan pekerja legal,” jelasnya.
Menurut dia, untuk menahan laju peredaran rokok ilegal adalah perkara yang sangat menantang. Tindakan tegas para petugas untuk menegakkan hukum pun perlu dilakukan.
Henry mengatakan, Perkumpulan Gappri yang mengayomi ratusan perusahaan rokok legal berkomitmen untuk terus menjaga kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu memberikan edukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.
“Kami mendukung upaya Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara,” tuturnya.
Dia pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas tindakan heroik yang telah dilakukan oleh petugas Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Tidak hanya atas kejadian 15 Januari lalu, tetapi juga atas semua ancaman dan kekerasan yang telah dialami oleh petugas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Satgas patroli laut Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi empat unit kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau, pada Jumat (15/1).
Tembakan peringatan beberapa kali dilakukan Satgas patroli laut Bea Cukai. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan. Massa yang berjumlah belasan tersebut justru secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam, sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas.
Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas.
“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat.
Editor : Junn
Sumber : kumparan