Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah ruko di Pejaten, Jakarta Selatan, pada Rabu lalu (23/12), terkait penanganan kasus dugaan rasuah pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan LAPAN.

“Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK pada sebuah Ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (28/12).

Ali menjelaskan hasil penyitaan tersebut akan dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut kepada saksi-saksi yang mengetahui perkara. Penyidik, lanjut dia, hari ini juga telah memanggil dua saksi yaitu penanggung jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Gregorius Haryuatmanto dan Umi Wijayanti selaku Staf Keuangan PT AIP.

KPK masih belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini lantaran penyidikan masih terus berjalan.

Diketahui, KPK di bawah periode kepemimpinan Firli Bahuri dkk memiliki kebijakan baru, di mana pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

Dari informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Kepala Badan Informasi Geospasial Priyadi Kardono, pejabat LAPAN Muchammad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia