Polri mengungkap modus Jamaah Islamiyah (JI) yang menyalahgunakan dana kotak amal untuk kepentingan jaringan terorisme. Kementerian Agama (Kemenag) merespons temuan tersebut dengan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan.

“Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).

Kamaruddin mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti temuan yang disampaikan polisi. Disebutkan bahwa kelompok JI yang diduga memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap enam bulan. Pelaporan ke Baznas juga dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga.

“Kemenag dan Baznas pusat sedang telusuri informasi tersebut,” tegas Kamaruddin Amin.

“Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” sambung dia.

Informasi mengenai sistem pengumpulan dana oleh kelompok JI ini sebelumnya diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12). Argo menyebut kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi.

“Setiap penarikan atau pengumpulan uang infak dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga neto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan,” kata Argo.

“Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga,” sambung Argo.

Tidak hanya dari kotak amal, Argo mengatakan kelompok JI ini juga mengumpulkan dana dari yayasan. Ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI. Di antaranya yakni yayasan pengumpulan infak umum yakni dengan menggunakan metode kotak amal, dan yayasan pengumpul infak khusus, yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.

Berikut ini yayasan-yayasan bentukan Jamaah Islamiah:

1. Yayasan pengumpul infak umum (Metode Kotak Amal) memiliki persyaratan:
– Harus terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan ijin Baznas
– Harus terdaftar di Baznas sebagai legalitas pengumpulan infak secara masif/umum
– Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan (setiap tahun dilakukan audit/survei oleh Kemenag)
– Contoh yayasan: ABA dan FKAM

2. Yayasan pengumpul infak khusus (pengumpulan secara langsung), yaitu:
– Metode pengumpulan infak yang dilakukan pada saat acara tertentu seperti tablig akbar.
– Hanya memerlukan SK Kemenkum HAM untuk legalitas dan tidak perlu izin Baznas dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus-menerus melainkan berkala.
– Program Jamaah Islamiyah di antaranya pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang infak dikumpulkan dengan cara membuat acara acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang infak diambil dari para peserta tablig
– Biasanya kurang transparansi jumlah uang infak yang terkumpul yang dimunculkan ke publik karena tidak ada lembaga auditor
– Contoh yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR.

Dari data tersebut, ada sebanyak 20 ribu lebih kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga sebagai sumber pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka FS alias Acil.

Berikut ini daftar sebaran kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga digunakan jaringan teroris JI:
1. Sumut: 4.000 kotak
2. Lampung: 6.000 kotak
3. Jakarta: 48 kotak
4. Semarang: 300 kotak
5. Pati: 200 kotak
6. Temanggung: 200 kotak
7. Solo: 2000 kotak
8. Yogyakarta: 2000 kotak
9. Magetan: 2000 kotak
10. Surabaya: 800 Kotak
11. Malang: 2500 kotak
12. Ambon: 20 kotak

Editor : Aron
Sumber : detik