KPK menggeledah rumah Menteri Sosial Juliari Batubara. Penggeledahan termasuk di rumah pribadi dan rumah dinas.
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap bantuan sembako COVID-19 yang menjerat politikus PDIP itu sebagai tersangka. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (8/12).
“Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di 4 lokasi berbeda, yaitu di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas Tersangka JPB serta 2 kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran Bansos,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12).
KPK Geledah Rumah Mensos Juliari Batubara (1)
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Ali tak merinci dua kantor perusahaan yang digeledah. Namun sejauh ini, ada satu perusahaan diduga rekanan pengadaan bansos yakni PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Diduga perusahaan tersebut milik salah satu tersangka di kasus ini, PPK di Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan oleh KPK.
“Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Tim akan menganalisa lebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Juliari Batubara; Dua pejabat Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; rekanan supplier bansos COVID-19 Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Adi dan Matheus adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos yang turut menjadi tersangka bersama Juliari. Ketiganya diduga kongkalikong meminta fee Rp 10 ribu total 300 ribu paket sembako kepada supplier bansos tersebut.
Diduga, terkumpul uang hingga Rp 17 miliar dari hal tersebut. KPK menduga bahwa uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Juliari. Sementara Ardian dan Harry diduga merupakan pihak pemberi suap.
Editor : Aron
Sumber: kumparan