Layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pijol) sangat marak di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Bahkan, pemerintah mencatat total pembiayaan yang disalurkan pinjol di September 2020 tembus Rp 100 triliun.

Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, angka itu naik 113% jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2019.

Sebagian besar peminjam atau lender di layanan pinjol itu ialah kaum muda dengan rentang usia 19-34 tahun.

Selain nominal pembiayaan dari pinjol yang besar, Indonesia memang memiliki jumlah startup fintech terbanyak kedua di ASEAN, setelah Singapura.

“Di tahun 2020 kita memiliki startup finetch terbesar. Kita lihat Singapura 39% dari jumlah fintech di ASEAN, kedua Indonesia 20%, Malaysia 15%, dan Thailand 10%. Pada sektor fintech, sektor yang paling dinamis dan kompetitif ditunjukkan dengan adanya berbagai unicorn yakni perusahaan yang besarnya lebih dari US$ 1 miliar, dan decacorn yang lebih dari US$ 10 miliar,” papar Airlangga.

Secara keseluruhan, Google dan Temasek mencatat transaksi melalui fintech di ASEAN tembus hingga US$ 40 miliar pada tahun 2019, dengan estimasi pertumbuhan tahunan hampir 50%.

Di Indonesia sendiri, Airlangga memprediksi nilai ekonomi digital Indonesia, salah satunya melalui transaksi fintech pada tahun 2025 akan tembus hingga US$ 130 miliar atau sekitar Rp 1.831 triliun (kurs Rp 14.090).

“Di 2025 fintech diperkirakan meningkat lebih dari US$ 100 miliar, terutama dalam pembayaran digital, e-commerce, transportasi online, distribusi barang. Dan ekosistem diharapkan terus tumbuh untuk membantu inklusi keuangan ke segmen yang selama ini belum dapat akses keuangan di Indonesia,” urainya.

OJK Mau Bikin Aturan Duet Fintech-Bank
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 286 fintech di Indonesia, dan 55% di antaranya adalah pinjol. Namun, baru 124 pinjol yang terdaftar dan 33 yang sudah memiliki izin OJK.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menegaskan, pihaknya tak mau kehadiran fintech menggeser atau mendisrupsi layanan jasa keuangan yang sudah ada sejak dulu, terutama perbankan.

“Kita juga ingin bahwa IKD (Inovasi Keuangan Digital) yang berkembang juga tidak mendisrupsi sektor keuangan yang ada. Jadi banyak kita dengar sekarang bahwa antara IKD atau fintech dengan perbankan ada yang mengatakan ini saling mendisrupsi. Tetapi sebetulnya barangkali tidak demikian,” tegas dia.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mendorong kolaborasi fintech dengan perbankan. Hal ini dilakukan agar fintech tak menggeser eksistensi perbankan.

“Kalau dilihat dari nature atau sifatnya, itu kelebihannya ada, lalu kelebihan dari lembaga jasa keuangan yang ada sekarang misalnya perbankan juga ada. Mereka sebetulnya sangat memungkinkan untuk berkolaborasi,” papar Nurhaida.

Ia menuturkan, saat ini OJK sedang menyusun aturan tentang kolaborasi antara fintech dengan perbankan, sehingga kolaborasi lebih cepat terwujud.

“Nah ini kita mungkin akan lihat juga peraturannya, adalah peraturan yang bisa membuat kolaborasi ini berjalan dengan baik. Sekarang sering dikatakan bahwa perbankan diatur demikian ketat, sementara fintech agak light. Nah ini juga ada alasannya kenapa diatur lebih ringan, terutama dalam pengembangannya. Jadi ini harus ada kolaborasi atau ada metode pengembangan atau pengaturan yang bisa mendukung kolaborasi,” tandas dia.

 

Editor : Aron

Sumber : detik