Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut aset sitaan dalam perkara kasus Jiwasraya diperkirakan bertambah. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan.

“Ada (aset sitaan bertambah), yang menyita penuntut umum, tanya Pak Direktur Penuntutan. Jadi ditemukan fakta persidangan ada harta lagi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/10).

Namun Ali belum memerinci berapa nilai aset sitaan terbaru itu. Dia mengatakan nilai aset sitaan itu belum melibatkan tim appraisal (penilai) independen yang belum bisa dipastikan besarannya.

“Itu nilai appraisal, yang ini belum di-appraisal,” katanya.

Ali menyebut aset sitaan terbaru itu berupa barang. Menurutnya, barang sitaan itu telah dikabulkan oleh majelis hakim.

“Ya logikanya begitu (bertambah), karena laporan Direktur Penuntutan bahwa ada barang-barang yang disita itu dikabulkan hakim, barangnya apa tanya Direktur Penuntutan,” ucapnya.

Sementara itu, Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada para terdakwa. Ali juga berharap pidana badan maupun pidana tambahan dapat sesuai dengan tuntutan.

“Harapannya tuntutannya dipenuhi sama pengadilan negeri, jelas gitu, kan tuntutannya memohon, memohon masa di luar itu. Ya mudah-mudahan dipenuhi semua pidana badannya, pidana tambahannya, termasuk perampasan kita harapkan sesuai tuntutan,” ujar Ali.

Diketahui, dalam skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, jaksa telah menyita aset senilai Rp 18,4 triliun. Jaksa pun berharap nantinya majelis hakim turut mengamini tuntutan agar aset itu dapat disita.

Hari mengatakan aset yang disita itu melebihi dari dugaan kerugian keuangan negara atas perkara tersebut. Aset yang disita senilai Rp 18,4 triliun, sedangkan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara atas skandal itu sekitar Rp 16,8 triliun.”Kita tunggu saja apakah tuntutan jaksa dipenuhi keseluruhan ataukah sebagian ataukah fakta yang terungkap di dalam persidangan dari barang bukti yang sudah dinilai senilai Rp 18,4 triliun itu semua dirampas untuk negara atau hak orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana korupsi itu,” ucap Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Putusan terkait perkara dugaan korupsi Jiwasraya sendiri rencananya akan digelar pada 12 Oktober 2020. Sidang disebut tetap akan digelar meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) masih lockdown hingga 16 Oktober 2020.

Dalam kasus ini, terdakwanya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Empat terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto. Sedangkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat belum menghadapi sidang tuntutan karena keduanya positif Corona sehingga sidang tuntutan ditunda.

Hary Prasetyo dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup, Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara, dan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Sedangkan Joko Hartono Tirto dituntut penjara seumur hidup. Keempatnya juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Mereka diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews