Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan pengacara kondang Otto Hasibuan ke Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra  terkait pembayaran utang imbalan jasa. Sidang akan digelar 5 Oktober 2020.

“Sudah ada perkara PKPU No.310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga jkt.pst, tanggal pendaftaran 25 September 2020. Sidang Pertama tanggal 5 Oktober 2020,” ujar pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Selasa (29/9).

Adapun majelis hakim yang menyidangkan adalah hakim ketua Dulhusin, serta Robert dan Made Sukreni duduk sebagai hakim anggota. Sidang ini merupakan pengadilan niaga.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu (27/9), perkara ini mengantongi nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 September 2020. Dalam petitumnya, Otto meminta permohonannya dikabulkan dan meminta majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra berada dalam status PKPU beserta seluruh akibat hukumnya.

Seperti diketahui, Otto pernah mengaku menerima permintaan keluarga terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, untuk menjadi pengacara. Otto mengatakan dirinya saat ini telah resmi menjadi pengacara Djoko Tjandra.

“Jadi mulai hari ini, saya resmi menjadi kuasa hukum dari pada Djoko Tjandra termasuk juga dengan keluarganya,” ujar Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8) malam.

Namun pada kenyataannya, kini Djoko Tjandra telah menggandeng dua pengacara lain untuk menghadapi kasus yang menjeratnya. Kedua pengacara itu ialah Soesilo Aribowo dan Krisna Murti.

 

Editor : Aron

Sumber : detik