Jakarta – Media sosial Twiter baru-baru ini diramaikan dengan kabar peluncuran Peraturan Pemerintah baru yang meresmikan masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2020.
Namun, kini kebijakan itu diperbarui melalui Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2020, di mana masa berlaku paspor yang awalnya 5 tahun diperpanjang menjadi 10 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, mengatakan tentang Peraturan Pemerintah No 51 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun memang telah diterbitkan. Namun, Ahmad menyebut bahwa peraturan tersebut belum memastikan kapan diberlakukannya penggunaan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
”Memang saat ini telah terbit PP (Peraturan Pemerintah) 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun. Namun, tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan,” kata Ahmad Nursaleh, saat dihubungi, Kamis (24/9).
Peraturan tersebut berlaku untuk paspor yang baru terbitkan. Sedangkan, untuk paspor yang sudah diterbitkan mengikuti masa berlaku yang tertera di buku paspor.
Selain itu, dalam PP No 51 tahun 2020 tersebut juga tertulis masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.
”Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Peraturan Pemerintah No 51 ayat 2.
Sementara itu, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memiliki program layanan paspor jemput bola yang disebut dengan Eazy Passport. Di mana masayarakat dapat membuat atau mengurus paspor dari rumah.
Layanan Eazy Passport dinilai memudahkan masyarakat untuk mengurus paspor di kala pandemi ini, tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Petugas Imigrasi melayani permohonan Eazy Passport dari kantor pemerintahan, kantor swasta, sekolah, kampus, komunitas, atau organisasi.
Editor : Aron
Sumber : kumparan