Presiden Jokowi memutuskan tidak akan menunda Pilkada 2020 meski muncul banyak desakan penundaan. Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, keputusan Jokowi tersebut diambil kemarin, Senin (21/9).
“Senin kemarin, tanggal 21 September, Presiden berpendapat bahwa Pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan. Pendapat Presiden ini sudah disalurkan oleh Mendagri agar disampaikan ke DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan sebagainya,” ujar Mahfud MD usai menggelar rakor soal Pilkada 2020, Selasa (22/9).
Mahfud menjelaskan, Jokowi mengambil keputusan ini setelah mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai unsur masyarakat termasuk ormas besar. Ia menyebut, PBNU dan Muhammadiyah yang mendesak agar Pilkada 2020 juga telah menyampaikan masukan mereka ke Jokowi.
“Dari ormas-ormas besar seperti dari NU dari Muhammadiyah pun memiliki pendapat yang berbeda, itu semuanya didengarkan. Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan secara khusus untuk membahasnya,” kata Mahfud.
“Jadi pembicaraannya sudah mendalam semua sudah didengar,” lanjut Mahfud.
Mahfud menjelaskan ada 4 alasan Jokowi yang berkukuh Pilkada 2020 tetap digelar 9 Desember. Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada 2020.
“Alasan yang kedua, jika Pilkada ditunda misalnya sampai selesainya bencana COVID, maka itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan COVID-19 akan berakhir,” kata Mahfud.
Ia mencontohkan di negara-negara yang kasus corona lebih buruk dari Indonesia, pemilu tidak ditunda. Misalnya di Amerika. Sehingga, Jokowi berpandangan, Pilkada 2020 tidak perlu ditunda.
Alasan ketiga, Jokowi tak ingin 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 dipimpin oleh Pelaksana Tugas dalam waktu yang bersamaan.
“Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis. Sedangkan situasi sekarang, di dalam COVID, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada menggerakkan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis, jelas Mahfud.
“Oleh sebab itu akan kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan kita ketika 270 daerah itu dilakukan oleh Plt tanpa waktu yang jelas,” lanjut dia.
Alasan terakhir, Mahfud menjelaskan, Pilkada 2020 sebenarnya sudah ditunda dari September ke Desember. Oleh sebab itu, sebenarnya penundaan sudah pernah dilakukan untuk menjawab desakan masyarakat.
Saat ini, kata Mahfud, yang perlu dilakukan bukan lagi menunda tapi bagaimana mencegah penularan virus corona.
“Nah yang diperlukan sekarang sebagai antisipasi masih masifnya penularan COVID-19,” tutup Mahfud.
Editor : Parna
Sumber : kumparan