Satreskrim Polres Sumedang akhirnya menetapkan tiga emak-emak sebagai tersangka di kasus pengguntingan bendera merah putih. Ketiga emak-emak itu berinisial P, A dan DY. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka ketiganya juga sudah kami lakukan penahanan di Polres Sumedang,” ujar Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet, saat dihubungi, Kamis (17/9). Yanto mengatakan ketiganya dijerat Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” ujar Yanto.
Yanto mengatakan motif sementara P menggunting bendera karena hendak memberikan efek jera kepada anaknya. Anak P yang masih berusia 5 tahun merupakan disabilitas dan punya kebiasaan memegang bendera.
“Jadi motifnya untuk sementara karena anaknya. Kalau motif lainnya masih kami dalami kenapa harus menggunting bendera,” kata Yanto.

 

Editor : Aron

Sumber : kumparan