Pemkot Depok memberlakukan jam malam mulai Senin 31 Agustus 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona. Aktivitas warga nantinya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Kita tidak mengistilahkan jam malam, kita melakukan pembatasan aktivitas warga sampai dengan jam 20.00 WIB. Kita pembatasan aktivitas warga,” ucap Juru Bicara Satgas Kota Depok, Dadang Wihana saat dihubungi, Minggu (30/8).
Selain itu, lanjut Dadang, aktivitas pertokoan, restoran dan supermarket juga akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB.
Depok Berlakukan Jam Malam Mulai 31 Agustus, Aktivitas Warga Dibatasi (1)
Selebaran terkait percepatan penanganan COVID-19 Kota Depok. Foto: Satgas Depok
“Yang pertama seluruh toko, kafe, rumah makan, resto, lalu supermarket minimarket, mal, itu beroperasi sampai jam 18.00 WIB,” kata dia.
“Jam 18 harus tutup kecuali yang take away diperkenankan sampai 21.00 WIB. Kalau langsung sampai jam 18.00 WIB,” jelasnya.
Ia berharap warga bisa mematuhi aturan tersebut sebagai bagian dari pencegahan penularan virus corona yang semakin masif di Kota Depok.
“Untuk pembatasan aktivitas warga sampai jam 20.00 WIB diharapkan jam 20.00 WIB tidak ada aktivitas warga,” tutupnya.
Editor : Aron
Sumber :  kumparan