Tiga orang terdakwa kasus kepemilikan ganja sebesar 219 kilogram ganja dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini ketiganya sebagai bandar.

“Menuntut pidana mati kepada 3 terdakwa pelaku bandar ganja seberat 219 Kg,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, kepada wartawan, Jumat (5/6).

Ketiga terdakwa itu ialah Iqbal Ramadhana alias Chek, Heri Gunawan, serta Tajuddin Yusuf alias Abok. Jaksa menilai mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.

Nirwan menjelaskan, kasus ini berawal ketika Heri Gunawan didatangi oleh Ikbal alias Sibad [berstatus buronan] di daerah Samahani Aceh Besar. Ikbal menawari uang Rp 50 juta kepada Heri Gunawan untuk mengantarkan ganja. Dengan syarat, apabila berhasil sampai di Jakarta.

Heri menyepakati hal itu dan langsung mendatangi Tajudin Yusuf untuk meminta dicarikan mobil yang dapat mengantarkan ganja tersebut ke Jakarta. Ia menawarkan imbalan Rp 20 juta yang disepakati Tajudin.

Heri dan Tajudin kemudian terbang terlebih dulu ke Jakarta menggunakan pesawat. Keduanya langsung ke tempat Iqbal sebagai penyedia tempat yang aman.

Sementara untuk ganjanya, dikirimkan menjadi paket melalui jasa ekspedisi. Namun begitu paket tiba, Satuan Tindak Pidana Narkoba dari Polres Jaksel yang menangkap para pelaku.

Saat paket dibuka ditemukan ganja berat bruto 219 kg. Terdiri dari 198 bungkus besar yang masing-masing dilakban coklat. Ketiga pelaku langsung diproses hukum.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan