Minneapolis – Seorang pria diduga membawa bahan peledak ke demonstrasi di Minneapolis dari Illinois, Amerika Serikat (AS). Ia juga dituduh melakukan penghasutan dalam kerusuhan.
Dilansir dari AFP, Selasa (2/6/2020), pria bernama Matthew Lee Rupert (28) itu melakukan perjalanan dari Galesburg, Illinois yang berjarak sekitar 500 kilometer selatan Minneapolis. Berdasarkan tuduhan yang diajukan di pengadilan Minnesota, Rupert diduga bermaksud menyebabkan kerusakan dan penjarahan dalam demonstrasi tersebut.

Rupert mengunggah sebuah video yang diambilnya sendiri pada 29 Mei 2020 lalu. Departemen Kehakiman menyebut Rupert “dapat terlihat membagikan alat peledak yang dimilikinya, mendorong orang lain untuk melemparkan bahan peledaknya ke petugas penegak hukum, secara aktif merusak properti, tampak menyalakan sebuah gedung yang terbakar dan menjarah bisnis di Minneapolis”.

“Mereka punya truk SWAT di atas sana… Saya punya beberapa bom jika beberapa dari Anda semua ingin melemparkannya kembali… Di sini saya mendapat lebih banyak… menyalakan dan melemparkannya,” kata Rupert dalam video tersebut.

Tuduhan itu juga menyebutkan Rupert mengunggah video lain pada 31 Mei 2020. Dalam video itu, Rupert mengatakan “mari kita mulai kerusuhan” dan “saya akan mulai melakukan kerusakan”.

Rupert didakwa dengan beberapa tuduhan, masing-masing adalah gangguan sipil, kerusuhan, dan kepemilikan alat peledak. Tak ada indikasi kecenderungan politik dalam dakwaan Rupert.

Pada Sabtu (30/5) lalu, Presiden AS Donald Trump dan Jaksa Agung Bill Barr mengatakan mereka akan menargetkan kelompok kiri ‘Antifa’ karena diduga mendorong kerusuhan dan penjarahan di seluruh negara selama aksi protes yang dipicu pembunuhan yang dilakukan polisi terhadap pria kulit hitam bernama George Floyd di Minneapolis.

Rupert sendiri juga diketahui memiliki masalah hukum di masa lalu. Menurut laporan berita, Matthew L Rupert ditangkap pada tahun 2018 atas tuduhan yang terkait dengan perdagangan senjata curian.

Departemen Kepolisian Galesburg juga mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan Rupert pada 7 Februari 2020 lalu karena memiliki metafetamin.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews