JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat rambu-rambu terkait pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan wabah virus Corona (COVID-19) di Tanah Air. Ada 8 rambu yang dibuat untuk mencegah terjadinya korupsi dalam penanganan pandemi virus Corona.
“Dalam rangka pengadaan barang dan jasa ada 8 rambu-kami yang kami sampaikan pak, karena kami tidak ingin ada korupsi penanganan COVID-19. Tetapi kami juga tidak ingin ada rasa ketakutan para pengguna anggaran. Kami juga tidak ada keinginan mereka tidak berani mengambil keputusan karena takut korupsi,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan secara langsung di YouTube DPR, Rabu (29/3/2020).

Firli menegaskan rambu-rambu tersebut harus dipatuhi oleh para pengguna anggaran pengadaan barang/jasa penanganan virus Corona. Rambu-rambu tersebut, sebut dia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 8 Tahun 2020.

“Sehingga kami berikan panduan melalui surat edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 yang rambu-rambunya ada 8 pak,” ucap Firli.

Berikut 8 rambu dalam pengadaan barang/jasa penanganan virus Corona yang dibuat KPK:

1. Tidak melakukan persekongkolan dalam rangka pengadaan barang dan jasa
2. Tidak memperoleh kickback dari penyedia
3. Tidak mengandung unsur penyuapan
4. Tidak mengandung unsur gratifikasi
5. Tidak adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa
6. Tidak ada kecurangan
7. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat bencana
8. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi

Firli mewanti-wanti para pengguna anggaran terkait rambu nomor 8. Dia mengingatkan para pengguna anggaran yang pura-pura tidak tahu telah terjadi korupsi dalam pengadaan barang/jasa penanganan virus Corona bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Karena bisa saja para pengguna anggaran tahu kalau ini akan terjadi korupsi, tapi dia pura-pura tidak tahu, tutup mata, berjalan, maka bisa diminta pertanggungjawaban,” terang Firli.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews