DW alias As dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

Warga Kompleks Mitra Raya, Batam Kota itu, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Menyatakan, perbuatan terdakwa (menyebut nama lengkap,red) telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar
kotika,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/2/2020).

Selain menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Taufik Nainggolan, didampingi oleh hakim anggota Dwi Nuramanu dan Yona Lemerossa, agar menetapkan barang bukti berupa delapan bungkus berisikan kristal bening di duga sabu dan satu unit ponsel serta satu unit timbangan, dirampas untuk dimusnahkan.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa DW berhasil ditangkap anggota Unit Opsnal Subdit II Polda Kepri di kawasan perkir Nagoya Citywalk, Rabu 25 September 2019 lalu.

Sebelum menangkap terdakwa, saksi Roy Chandra dan saksi Arifuddin mendapat
informasi akan ada transaksi narkotika.

Dari penangkapan itu didapatkan satu bungkus narkotika dan kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan, dimana terdakwa masih menyimpan beberapa paket sabu di rumahnya.

Hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sebanyak tujuh bungkus sabu yang masing-masing bungkusan seberat 1,5 gram.

Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Polda Kepri dan diakui oleh terdakwa bahwa sabu itu
ia peroleh dari Do sekitar dua bulan lalu.

Saat itu, adik terdakwa, Ju, menghubungi terdakwa dan menyatakan akan mengambil sabu dari Dodi di kawasan Telagapunggur, seberat 150 gram.

Dimana, 120 gram dikirimkan ke Kalimantan yang dimasukkan ke dalam kue.

Sementara, 30 gram lagi dikonsumsi sendiri dan dijual kembali seharga Rp 1,3 juta
setiap paket dengan berat 1,5 gram.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan oleh JPU, terdakwa langsung meminta keringan hukuman 10 tahun penjara dari majelis hakim secara lisan.

Kepada majelis hakim, ia berjanji tidak akan melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari karena masih mempunyai tanggungan anak. Namun, JPU, Immanuel tetap pada tuntutannya itu.

Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa, kemudian Ketua Majelis Hakim,
Taufik Nainggolan, menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda sidang
vonis.

Editor: PARNA
Sumber: batampos