Batam – Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun, tengah menunggu vonis. Dua orang perantara dan penyuapkan telah divonis terlebih dahulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Nurdin Basirun diduga menerima sejumlah uang dari Kock Meng serta sejumlah pengusaha lainnya. Ada beberapa pengusaha lainnya yang diduga terlibat dalam suap tersebut.

Diantaranya Hartono alias Akau dan Johannes Kennedy serta beberapa pengusaha di Kepri lainnya.

Saat ini baru pengusaha penyuap Gubernur nonaktif Kepri, Kock Meng, yang divonis satu tahun enam bulan penjara. Kock Meng juga didenda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nilai suapnya Rp45 juta dan 11.000 dolar Singapura. Suap itu terkait izin usaha di pulau reklamasi.

Sedangkan perantara suap, Abu Bakar, divonis dengan durasi yang sama satu tahun enam bulan kurungan penjara. Denda Rp 50 juta subside 3 bulan penjara.

Abu Bakar dan Kock Meng merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau.

Putusan majelis hakim lebih rendah enam bulan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut dua tahun penjara.

Suap diberikan Kock Meng kepada Nurdin melalui rekannya bernama Abu Bakar. Kemudian, Abu Bakar memberikannya kepada mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.

Uang suap diberikan agar Nurdin membantu Kock Meng memberikan izin usahanya di perairan Kepulauan Riau. Kock Meng berniat membuka restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu Batam.

Gubernur nonaktif Nurdin Basirun juga tengah menunggu vonis hakim.

Editor: PARNA
Sumber: batampos