PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengumumkan pemenang tender penjualan menara sebanyak 2.782 unit milik perseroan dan penyewaan kembali lahan tempat sebagian menara berlokasi. Penjualan menara melalui lelang senilai total Rp 4,05 triliun itu, dimenangkan dua perusahaan.

Dikutip dari pernyataan resmi yang diterima kumparan, Selasa (11/2), kedua perusahaan pemenang lelang adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Centratama Menara Indonesia (CMI). Protelindo memenangkan tender akuisisi atas 1.728 unit menara dan CMI memenangkan tender akuisisi atas 1.054 unit menara.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini, mengatakan penandatanganan perjanjian jual beli untuk transaksi ini telah dilaksanakan pada Jumat (7/2), setelah sebelumnya telah melalui proses eAuction yang dilaksanakan pada 31 Januari 2020.

“Setelah selesainya transaksi ini maka kami akan bisa lebih fokus pada core business di bidang penyediaan layanan seluler dan mobile internet, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan dan masyarakat,” kata dian.

Dia mengaku optimistis, transaksi ini juga akan berdampak positif pada optimalisasi dan peningkatan efektivitas terhadap biaya operasional serta biaya sarana dan prasarana pendukung.

Selanjutnya dia berharap, bisa mendapatkan harga penyewaan kembali yang lebih rendah atas menara BTS yang dijual agar dapat lebih menjamin pengelolaan neraca keuangan yang lebih kuat termasuk tercapainya profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang yang lebih berkesinambungan.

Dian Siswarini, Presiden Direktur XL Axiata

“Transaksi ini juga akan bisa mendukung XL Axiata dalam memperkuat struktur permodalan, meskipun saat ini XL Axiata juga telah memiliki neraca keuangan yang stabil dan kuat untuk mendukung kegiatan operasional dan ekspansi perusahaan,” imbuh Dian Siswarini.

Aksi korporasi XL Axiata senilai Rp 4,05 triliun itu, setara dengan 21persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan perseroan tanggal 31 Desember 2019 yang direview oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.

Selain perjanjian jual beli, XL Axiata juga telah menandatangani Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara dengan kedua perusahaan pemenang tender. XL Axiata akan menyewa kembali 2.763 unit menara yang dijual tersebut, untuk jangka waktu 10 tahun.

XL Axiata

Dalam kontrak itu, XL Axiata menjadi penyewa utama (anchor tenant), terhitung sejak tanggal penutupan sesuai dengan Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara. Tanggal penutupan yang dimaksud adalah tanggal penyelesaian transaksi yang dijadwalkan pada atau sebelum tanggal 30 Juni 2020.

Selanjutnya, karena sebagian menara yang dijual kepada para pemenang berada di atas tanah milik XL Axiata, maka XL Axiata akan menyewakan tanah-tanah tersebut kepada para pemenang.

Setelah transaksi penjualan ini, maka kini menara yang dimiliki XL Axiata ada sebanyak kurang lebih 1,600 menara.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan