JAKARTA – Tujuh pesawat terbang milik Hong Kong Airlines disita oleh Otoritas Bandara Hong Kong (AAHK) setelah maskapai ini gagal membayar utang.

Melansir dari scmp.com pada Selasa (17/12/2019), Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, Otoritas Bandara Hong Kong (AAHK) mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan aturan tentang denda keterlambatan yang tercantum dalam pasal 40 Airport Authority Ordinance.

“AAHK telah bertindak … untuk menahan tujuh pesawat kosong Hong Kong Airlines untuk melindungi kepentingan finansial,” kata pihak berwenang, sebagaimana dikutip dari scmp.

Berdasarkan perhitungan dari South China Morning Post, Hong Kong Airlines ditaksir memiliki utang senilai antara HK$ 11 juta hingga HK$ 17,2 juta atau sekitar Rp 19,7 miliar sampai Rp 30,8 miliar untuk parkir pesawat dan biaya lainnya.

Meski tujuh pesawat miliknya disita AAHK, pihak Hong Kong Airlines mengatakan kalau pihaknya masih dapat beroperasi secara normal.

“Karena konsolidasi jaringan, beberapa pesawat kami belum dijadwalkan untuk beroperasi dan saat ini ditangguhkan dari layanan di bawah pengaturan Otoritas Bandara. Operasi kami saat ini tetap normal, “kata juru bicara Hong Kong Airlines.

Maskapai Hong Kong Airlines dikabarkan sedang menghadapi tahun terberatnya akibat merosotnya pendapatan maskapai. Sepanjang 2019, maskapai tersebut terus mengalami masalah keuangan dikarenakan adanya penurunan signifikan pada pemasukan maskapai.

Selain itu, Kondisi sosial dan ekonomi Hong Kong selama beberapa bulan terakhir membuat maskapai menjadi lebih sulit. Adanya protes anti-China yang telah berlangsung selama berbulan-bulan di Hong Kong, menyebabkan penurunan jumlah wisatawan yang masuk dan keluar dari Hong Kong.

Editor: PARNA
Sumber: detikfinance