Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019. Dalam Perpres itu, Menko hanya diberi hak koordinasi dan tidak disebutkan kewenangan memveto kebijakan menteri.

Baca juga: Ditantang Mundur Bila Perppu KPK Tak Terbit, Mahfud: Memang ICW Itu Siapa?

“Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 angka 1 mengoordinasikan,” demikian bunyi Pasal 6 ayat 1 Perpres 67 Tahun 2019 sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (31/10/2019).

Menko Polhukam mengoordinasikan:

1. Kemendagri
2. Kemenlu
3. Kemenhan
4. Kemenkum HAM
5. Kemenkominfo
6. Kemenpan RB
7. Kejagung
8. TNI
9. Polri
10. Instansi lain yang dianggap perlu.

Adapun Menko Perekonomian mengoordinasi:

1. Kemenkeu
2. Kemenaker
3. Kemendustian
4. Kemendag
5. Kementan
6. Kementerian Agraria
7. Kementerian BUMN
8. Kemenkop dan UKM
9. Kemenriset
10. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
1. Kemenag
2. Kemendikbud
3. Kemenkes
4. Kemensos
5. Kemendes
6. Kemen PPPA
7. Kemenpora
8. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menko Maritim dan Investasi:
1. Kementeraian ESDM
2. Kemen PUPR
3. Kemenhub
4. KLHK
5. KKP
6. Kemenparekraf
7. BKPM
8. Instansi lain yang dinaggap perlu.

“Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Presiden,” bunyi Pasal 10.

Munculnya ‘hak veto’ dilontarkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Padahal, menteri adalah bawahan Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.

“Menko itu bisa memveto. Menko bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan yang lainnya,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Merujuk pada pernyataan Mahfud selaku Menko Polhukam, hak veto dipegang oleh para menteri koordinator di kabinet Indonesia Maju. Dalam jajaran kabinet itu ada 4 orang menko yaitu Mahfud Md sebagai Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi, Muhadjir Effendy sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian.

“Nah, sekarang Presiden mengatakan menko boleh memveto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia bertindak sendiri, apalagi kalau sampai bertentangan dengan kebijakan Presiden maupun kebijakan kementerian lain yang sejajar,” ungkap Mahfud.

 

Editor: PAR
Sumber: detiknews