BATAM – Lahan perusahaan PT Trisukses Jembartama di Bengkong Sadai, diduga diserobot Lurah Bengkong Sadai, Firdaus secara sepihak tanpa ada izin dari pemilik lahan. Pihak perusahaan sudah mencoba berkomunikasi, namun Lurah masih tetap ngotot menyerobot lahan dengan membuat drainase.

“Kami kecewa, Lurah sebagai pamong yang melayani dan mengayomi warga kok arogan menabrak aturan. Seolah negara ini milik dia tak memperdulikan peraturan. Klien kami sudah mengantongi legalitas dan minta berembuk, malah memaksakan kehendaknya di atas lahan klien kami,” ujar Pengacara PT Trisukses Jambartama, Bistok Nadeak SH di Batam Centre, kemarin.

Kalau benar Lurah melaksanakan proyek pemerintah pembangunan drainase, kata Bistok, proyek tersebut harus benar dianggarkan tepat sasaran sesuai masterplan. Kemudian, proyek tersebut tak boleh menabrak peraturan dan hak-hak warga yang dibuktikan dengan kepemilikan legalitas.

“Selaku lawyer, kami menilai tindakan Pak Firdaus tak ada itikad baik dengan menolak berembuk dengan klien kami. Jangan arogan begitu Pak, mari kita dudukkan persoalan secara proporsional sesuai peraturan. Kalau masih tak ada itikad baik, klien kami membawakan persoalan ini ke jalur hukum. Biar putusan hakim nanti yang menilai siapa yang benar, siapa yang salah, ” ancam Bistok yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Batam ini.

Lurah Bengkong Sadai, Firdaus mengaku tidak menyerobot lahan perusahaan PT. Trisukses Jembartama. Menurutnya, pihaknya hanya melakukan pendalam parit untuk mengatasi banjir.

 

Editor: PARNA