Tak hanya menjadi anggota TNI saja yang punya konsekuensi jika salah berperilaku. Menjadi istri seorang prajurit TNI, rupanya juga harus menanggung tanggung jawab yang tak mudah.
Setelah menikah nanti, istri para prajurit TNI akan tergabung dalam organisasi bernama Persit (persatuan istri tentara) Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini untuk TNI AU, dan Jalasenastri untuk TNI AL. Salah satu tugas mereka adalah mendampingi kinerja sang suami.
Tak hanya itu, menjadi bagian dari keluarga TNI juga berarti harus itu mengamalkan sapta marga TNI. Salah satunya adalah membela ideologi bangsa.
Nah, sebelum menjadi seorang istri TNI, rupanya ada serangkaian tes yang harus dijalani. Tak hanya itu, calon istri anggota TNI juga harus memenuhi 16 syarat yang sudah ditetapkan.
Apa saja syarat-syarat tersebut?
  • Surat permohonan izin menikah. Surat ini harus diurus oleh calon suami sebagai anggota TNI yang ditandatangani oleh komandan kompi. Surat ini harus diperbanyak sebanyak sepuluh lembar.
  • Surat kesanggupan calon istri. Surat ini harus ditandatangani oleh calon istri serta diberi materai 6.000 dan diketahui oleh aparat desa setempat.
  • Surat persetujuan orang tua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua. Surat ini juga harus diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
  • Surat keterangan belum menikah. Surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
  • Surat keterangan menetap orang tua dan orang tua calon istri. Surat ini diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
  • Surat bentuk sampul D. Surat ini bisa didapatkan dari kodim atau koramil di domisili calon istri dan orang tua. Surat ini ditujukan untuk Komandan Kodim, Pasi Intel, Pasi Ter, dan Danramil. Surat ini diperlukan untuk mencari tahu apakah calon istri atau calon mertua pernah mengikuti gerakan atau organisasi yag melanggar NKRI.
  • Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
  • Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.
  • Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
  • Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.
  • SKCK calon istri dan kedua orang tua.
  • Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
  • Akta kelahiran calon suami dan calon istri.
  • Fotokopi KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.
  • Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
  • Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak lima lembar.
Setelah seluruh dokumen lengkap, calon istri anggota TNI harus menghadap ke kesatuan bersama calon suaminya. Di sana, dia harus mengikuti serangkaian tes tertentu seperti:
Pemeriksaan Penelitian Khusus
Calon istri akan diuji soal pengetahuan umum dan kewarganegaraan serta pandangan tentang organisasi ilegal di NKRI.
Pemeriksaan Kesehatan
Tes kesehatan ini biasanya dilakukan di RS TNI. Kedua calon mempelai harus melakukan medical check up lengkap.
Pembinaan Mental
Kedua calon mempelai akan menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapatkan pembinaan sebelum menikah. Mereka akan diberikan sejumlah pertanyaan soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.
Setelah itu, kedua mempelai juga akan mendapatkan nasihat dari petugas terkait bagaimana menjalani bahtera rumah tangga.
Menghadap ke Pejabat Kesatuan
Setelah semua tes dijalani, keduanya harus melaporkan hal tersebut ke pejabat kesatuan tempat calon suami bekerja.
Menikah Secara Catatan Sipil
Begitu syarat kedinasan sudah dijalani dan dilaporkan, keduanya bisa menikah secara catatan sipil.
Editor: PAR
Sumber: kumparan