Ilustrasi Foto: Dadan Kuswaraharja

 

Jakarta – Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle) atau Tilang CCTV menjadi inovasi Korlantas Polri untuk menindak pelanggar lalu lintas. Bentuk pelanggaran yang bisa dideteksi salah satunya, memainkan handphone ketika mengemudi.

Bahkan hari pertama E-Tle diterapkan, 14 pengemudi tertangkap kamera mengemudikan mobil sambil bermain HP.

“Ada 14 pengendara yang memainkan HP yang terekam kamera E-TLE,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/7/2019) lalu.

Inovasi sejenis juga diterapkan di negara tetangga, mengutip ABC News, Jumat (4/10/2019) disebutkan bahwa New South Wales sebagai negara bagian di Australia dengan ibukota Sydney ini sudah menangkap lebih dari 100 ribu pengemudi yang sedang memegang atau menggunakan ponselnya.

Pemerintah NSW mengatakan kebanyakan pengemudi yang terdeteksi sedang menggunakan Facebook, mengetik pesan, bahkan meminta penumpang di sebelahnya untuk memegang setir saat ia menggunakan ponsel.

Saat ini denda di NSW untuk pengemudi yang ketahuan menggunakan ponsel, bahkan jika hanya memegangnya, dikenai denda sebesar $344, atau hampir Rp 3,5 juta. Tak hanya itu, pengemudi juga akan dikurangi 5 poin pada izin mengemudinya.

Di Indonesia, memainkan HP saat mengemudi dapat mengganggu konsentrasi. Pemerintah sendiri sudah mengaturnya melalui Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” bunyi pasal tersebut.

Sudah jelas bagi yang memainkan HP bisa ditegur dan ditindak oleh petugas. Mengacu pasal 283, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

(riar/lth)

Editor: PAR
Sumber: detikOto