JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) buka suara menanggapi soal teguran yang diarahkan kepada Spongebob Squarepants. Hal ini bersangkutan dengan keputusan KPI melayangkan surat teguran terhadap 14 program siaran di berbagai saluran TV. Beberapa di antara program yang mendapat teguran adalah tayangan kartun Spongebob Squarepants dan promo film Gundala.

Dihubungi via telepon, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo, menegaskan bahwa sanksi yang mereka berikan didasarkan oleh penemuan pelanggaran. Penemuan pelanggaran sendiri didapat dari dua sumber, yakni langsung dari pemantauan KPI, serta aduan masyarakat.

Proses dalam pengambilan keputusan ini juga tidak semata-mata dilakukan secara sepihak oleh KPI. Setelah mendapatkan bukti-bukti pelanggaran maka KPI akan mengadakan rapat pleno. Hasil dari rapat pleno itu yang nantinya akan dijadikan teguran atau sanksi kepada saluran-saluran TV yang dianggap melanggar.

Pada Senin (16/9), warganet beramai-ramai mengomentari teguran yang dilontarkan KPI, terlebih kepada Spongebob Squarepants. Disebutkan, Spongebob dianggap melanggar karena menampilkan adegan kekerasan. Masyarakat yang kesal lantaran alasan tersebut dirasa mengada-ada, menyerukan tagar #BubarkanKPI lewat media sosial Twitter. Tak sedikit yang mengungkapkan kekesalan dan mengatakan bahwa seharusnya KPI tidak memberi sanksi terhadap Spongebob yang notabene hanya sebuah kartun, melainkan kepada sinetron.

Mulyo berkata, yang terkena sanksi bukanlah serial Spongebob Squarepants itu sendiri, tetapi Spongebob Family Movie. Ia mengatakan bahwa di dalam film tersebut terdapat segmen Rabbit Invasion yang menampilkan beberapa adegan kekerasan. Contohnya seperti adegan memukul dengan kayu, menjatuhkan bola bowling ke kepala, dan memukulkan pot kaktus.

“Mohon maaf ya, mungkin publik tidak membaca secara utuh apa yang kami tuliskan berkaitan dengan penjatuhan sanksi. Itu kan Spongebob Family Movie kan nama programnya, bukan serial Spongebob-nya,” ucap Mulyo melalui sambungan telepon dengan CNNIndonesia.com, Senin (16/9) sore.

“Jadi dalam rangka kepentingan untuk melindungi publik, hal-hal seperti itu, nuansa kekerasan itulah yang kami berikan sanksi atas adanya kekerasan itu. Jadi bukan Spongebob, bukan serial Spongebob-nya. Sekali lagi, bukan serial Spongebob-nya,” lanjut Mulyo.

Ilustrasi Spongebob Squarepants yang tersandung teguran dari KPI terkait penayangan konten kekerasan. (Foto: TobyFl83/Wikimedia Commons)

Ia mengatakan, di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progam Siaran (P3-SPS) sendiri tidak dicantumkan soal formula cerita yang berkualitas. Sehingga, Mulyo mengakui, memang tidak terdapat standar bagaimana cerita seharusnya dibuat.

Mulyo menjelaskan, tak hanya Spongebob yang diberi sanksi karena menampilkan tindak kekerasan. Sinetron pun, kata dia, juga mendapat sanksi jika tayangan tersebut dirasa menunjukkan kekerasan, dengan sejumlah catatan khusus.

“Dalam batas-batas tertentu kami juga sebetulnya memberikan sanksi kepada sinetron, kalau itu berhubungan dengan kekerasan. Kemarin ada yang kami panggil, kami mintai klarifikasi,” ujar Mulyo tanpa memberi detail lebih lanjut.

(kir/rea)

Editor: PAR
Sumber: CNNIndonesia