Batam – Wiliam Lee, putra kedua pengusaha Kock Meng, bergetar ketika diwawancarai terkait penahanan orang tuanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditemui Batamxinwen.com, Wiliam mengaku telah mengetahui bahwa orang tuanya ditahan lembaga anti rasuah tersebut.

“Iya saya sudah tahu, dia (Kock Meng)  resmi ditahan KPK,” ujar Wiliam yang ditemui di tokonya di Nagoya City Centre, Blok H Nomor 6, Lubuk Baja, Batam, Kamis (12/9/2019).

Tampak raut wajah Wiliam yang semula bersemangat itu seketika berubah murung. Hanya sedikit kalimat yang terucap dari mulutnya, itu pun terbata-bata.

“Saya tidak mau berbicara banyak, nanti salah,” kata William yang saat itu juga mengangguk mengaku sedih mengetahui ayahnya berada di Rutan KPK.

Dia meminta Batamxinwen.com untuk bertanya langsung kepada James Sumihar Sibarani, sang kuasa hukum yang saat ini dia katakan, sedang berada di Jakarta mengurus kasus yang sedang menjerat ayahnya.

“Saya tidak mengerti benar soal kasus ini, kalau boleh soal ini ditanyakan langsung saja ke Pak James, kuasa hukum,” terangnya.

Terpisah, James Sumihar Sibarani ketika dikonfirmasi tentang status tersangka Kock Meng mengungkapkan, bahwa kliennya sebenarnya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Agustus 2019 lalu.

Penetapan itu kata James, hanya berselang satu minggu setelah Kock Meng dipanggil oleh KPK ke Mapolresta Barelang sebagai saksi beberapa waktu lalu.

“Status tersangka itu sudah sejak Agustus lalu. Kurang lebih satu minggu setelah diperiksa di Mapolresta Barelang. Cuma baru resmi ditahan hari ini,” jelas James ketika dihubungi melalui telepon.

Selain itu dia juga mengatakan, telah memberi kabar ini kepada keluarga Kock Meng di Batam. (Bintang)

 

 

 

 

 

Editor: PAR
Sumber: batamxinwen